PURWODADI, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melalui jajaran petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sambirejo melaksanakan sosialisasi larangan perburuan satwa liar kepada masyarakat di wilayah hutan BKPH Sambirejo, Minggu (26/04). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara langsung saat petugas tengah melaksanakan patroli keamanan hutan dan bertemu dengan sejumlah pemburu satwa di kawasan hutan tersebut.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Perhutani memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar sebagai bagian dari ekosistem hutan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai aturan perundang-undangan yang melarang perburuan satwa liar secara ilegal.
Larangan perburuan satwa liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa liar yang dilindungi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, perlindungan satwa liar juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Administratur KPH Purwodadi melalui Kepala BKPH Sambirejo, Susilo, menyampaikan bahwa kegiatan patroli sekaligus sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan beserta seluruh ekosistem yang ada di dalamnya.
“Perhutani tidak hanya menjaga tegakan hutan, tetapi juga memastikan keberadaan satwa liar tetap lestari sebagai bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa perburuan satwa liar tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak keseimbangan alam,” jelas Susilo.
Sementara itu, Kepala RPH Godan, Hero Prasetyo, yang saat itu memimpin patroli menyampaikan bahwa pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan hutan.
“Ketika patroli kami bertemu dengan warga yang sedang berburu, kami langsung memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku serta dampak negatif dari perburuan satwa liar. Kami mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami bahwa hutan adalah aset bersama yang harus dijaga,” ungkap Hero.
Salah satu warga yang ditemui saat kegiatan tersebut, Mustaqim, mengaku mendapatkan pemahaman baru setelah mendapatkan penjelasan dari petugas Perhutani.
“Kami berterima kasih atas penjelasan dari petugas Perhutani. Setelah diberi pemahaman mengenai aturan dan pentingnya menjaga satwa liar, kami jadi lebih mengerti bahwa hutan dan isinya harus dijaga bersama agar tetap lestari,” ujar Mustaqim.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani KPH Purwodadi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan satwa liar semakin meningkat. Sinergi antara Perhutani dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan kawasan hutan yang aman, lestari, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Editor : Aris