BLORA (28/04/2026) | Perum Perhutani Blora Raya yang meliputi KPH Blora, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Mantingan, dan KPH Kebonharjo bersama Kejaksaan Negeri Blora melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Kegiatan tersebut berlangsung di Resto Olive Blora pada Selasa (28/04).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Administratur/KKPH Blora, Administratur/KKPH Cepu, Administratur/KKPH Randublatung, Administratur/KKPH Mantingan, Administratur/KKPH Kebonharjo, para Wakil Administratur/KSKPH Perhutani Blora Raya, jajaran Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Blora, serta Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Pertanahan (HKAKP) Perhutani Blora Raya.
Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan PKS ini. Menurutnya, penandatanganan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara Perum Perhutani Blora Raya dengan Kejaksaan Negeri Blora dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blora. Perhutani berharap kerja sama ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat dalam mendukung tugas pengelolaan hutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Kristiya Lutfiasandhi menyampaikan apresiasi kepada Perhutani Blora Raya atas hubungan baik yang telah terjalin selama ini, baik secara kedinasan maupun personal.
Menurutnya, penandatanganan perpanjangan PKS ini merupakan langkah strategis dalam mengantisipasi dan menangani berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat muncul di lapangan. Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak dini agar permasalahan kecil tidak berkembang menjadi lebih besar.
“Kita harus mampu melakukan mitigasi risiko terhadap setiap potensi permasalahan. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, berbagai dinamika dan tantangan tidak dapat dihindari. Jika tidak segera ditangani, masalah kecil dapat berkembang menjadi masalah besar, terlebih di era digitalisasi dan keterbukaan informasi saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan cepat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Perhutani Blora Raya memperoleh pendampingan hukum yang optimal dari Kejaksaan Negeri Blora. (Blr/Ist)
Editor: Aris
Copyright © 2026